LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Jumat, 4 September 2026, di Desa Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IN (25), warga Desa Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur. Tersangka ditangkap saat diduga hendak menjual mobil hasil pencurian ke sebuah showroom di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Jumat, 4 September 2026.
“Benar, setelah menerima laporan, personel melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” ujar Kapolres, Minggu, 6 September 2026.
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian terjadi ketika korban bersama keluarganya pergi ke ladang dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.
Saat kembali ke rumah, keluarga korban mendapati gerbang dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit mobil Toyota Rush warna merah yang sebelumnya diparkir di gerbang rumah telah hilang.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan adanya dugaan akses masuk melalui pintu belakang atau dapur yang diduga telah dirusak. Selain kendaraan hilang, BPKB mobil dan remote cadangan yang berada di dalam tas juga diketahui telah dicuri,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Tim 905 Kresna Lamut dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka diamankan pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah showroom di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung. Saat ditangkap, tersangka diduga sedang hendak menjual mobil yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Rush warna merah yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara tersebut,” kata AKBP Raswidiati.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 476 jo. Pasal 481 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.