Polres Lampung Utara Ungkap Pencurian Mobil, Tersangka Ditangkap Saat Hendak Jual Kendaraan

Curi Toyota Rush di Lampung Utara, Tersangka Ditangkap Saat Hendak Jual ke Showroom
Hasan Saputra - Minggu, 06 Sep 2026 - 16:38 WIB
Polres Lampung Utara menangkap tersangka dugaan pencurian Toyota Rush yang diamankan saat hendak menjual kendaraan tersebut ke sebuah showroom di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung.
Polres Lampung Utara menangkap tersangka dugaan pencurian Toyota Rush yang diamankan saat hendak menjual kendaraan tersebut ke sebuah showroom di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARAPolres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Jumat, 4 September 2026, di Desa Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IN (25), warga Desa Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur. Tersangka ditangkap saat diduga hendak menjual mobil hasil pencurian ke sebuah showroom di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Jumat, 4 September 2026.

“Benar, setelah menerima laporan, personel melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” ujar Kapolres, Minggu, 6 September 2026.

Advertisements

Kapolres menjelaskan, aksi pencurian terjadi ketika korban bersama keluarganya pergi ke ladang dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.

Saat kembali ke rumah, keluarga korban mendapati gerbang dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit mobil Toyota Rush warna merah yang sebelumnya diparkir di gerbang rumah telah hilang.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan adanya dugaan akses masuk melalui pintu belakang atau dapur yang diduga telah dirusak. Selain kendaraan hilang, BPKB mobil dan remote cadangan yang berada di dalam tas juga diketahui telah dicuri,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Tim 905 Kresna Lamut dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Tersangka diamankan pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah showroom di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung. Saat ditangkap, tersangka diduga sedang hendak menjual mobil yang sebelumnya dilaporkan hilang.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Rush warna merah yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara tersebut,” kata AKBP Raswidiati.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 476 jo. Pasal 481 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements