Kurir J&T Diduga Gelapkan Uang COD Rp47 Juta, Dibekuk di Tasikmalaya

Kurir J&T diduga gelapkan uang COD Rp47 juta dan kabur ke Tasikmalaya sebelum diamankan Tim URC Polres Pesbar.
Yayan Prantoso - Minggu, 06 Sep 2026 - 16:58 WIB
Tim URC Sat Reskrim Polres Pesbar berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan yang kabur ke Tasikmalaya.
Tim URC Sat Reskrim Polres Pesbar berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan yang kabur ke Tasikmalaya. - foto -- dok. Polres Pesbar.

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 12 lembar kumpulan resi paket COD yang tagihannya diduga tidak disetorkan kepada J&T Express Kur 07 Krui.

Meidy menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima kepolisian. Penyidik telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari menerima laporan polisi, mengecek TKP, memeriksa pelapor dan saksi, menelusuri keberadaan terduga pelaku, hingga mengamankan barang bukti.

“Atas perbuatannya, ED diproses dalam perkara dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.(*)

 

Advertisements

 

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements