Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 12 lembar kumpulan resi paket COD yang tagihannya diduga tidak disetorkan kepada J&T Express Kur 07 Krui.
Meidy menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima kepolisian. Penyidik telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari menerima laporan polisi, mengecek TKP, memeriksa pelapor dan saksi, menelusuri keberadaan terduga pelaku, hingga mengamankan barang bukti.
“Atas perbuatannya, ED diproses dalam perkara dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.(*)