Razia Kamar Hunian, Rutan Krui Sita Barang yang Berpotensi Ganggu Keamanan

Petugas tidak menemukan narkoba maupun ponsel ilegal, namun menyita sejumlah barang yang berpotensi disalahgunakan di dalam rutan.
Yayan Prantoso - Rabu, 10 Jun 2026 - 23:34 WIB
Rutan Krui kembali menggelar razia kamar hunian.
Rutan Krui kembali menggelar razia kamar hunian. - Foto dok. Rutan Kelas IIB Krui.

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

PESISIR BARAT – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan melalui razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu malam (10/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).

Razia menyasar kamar hunian di Blok Tuhuk dan Blok Wanita. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Krui, Jonli Oswan, SH, MH, bersama staf KPR dan Regu Pengamanan IV.

Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Nixwanto, A.Md.IP., SH., M.Si., mengatakan penggeledahan rutin merupakan langkah preventif untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban di dalam rutan tetap kondusif.

Advertisements

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan secara berkala menjadi upaya penting untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang maupun benda yang berpotensi disalahgunakan oleh warga binaan.

“Razia ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan dan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan Rutan Krui yang bersih dari handphone dan narkoba. Kegiatan ini juga menjadi langkah deteksi dini untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” katanya.

Dalam pelaksanaan razia, petugas tidak menemukan narkotika maupun alat komunikasi ilegal. Namun, sejumlah barang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan berhasil diamankan dari kamar hunian warga binaan.

Adapun barang yang ditemukan meliputi:

Advertisements

  • 8 buah korek gas
  • 5 buah potongan sikat gigi
  • 2 buah pulpen
  • 1 botol kaca
  • 1 kotak jarum pentul
  • 3 buah kaca
  • 8 buah tali-temali

Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

"Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan," jelasnya.

Nixwanto menjelaskan, meskipun barang-barang tersebut bukan termasuk kategori barang terlarang berat seperti narkotika atau telepon genggam, keberadaannya tetap perlu diawasi karena berpotensi disalahgunakan dan dapat memicu gangguan keamanan maupun ketertiban di dalam blok hunian.

“Setiap barang yang berpotensi digunakan untuk tindakan yang mengganggu keamanan tentu harus diamankan. Karena itu, razia rutin akan terus kami laksanakan sebagai bentuk deteksi dini sekaligus penguatan sistem pengamanan di Rutan Krui,” ujarnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements