"Dan tidak menutup kemungkinan tergantung nanti pembahasan di DPRD. Kalaupun mungkin ada kenaikan. Tapi kalau turun sangat kecil kemungkinan," ujarnya.
Parosil juga meminta agar proses pencairan pendapatan PPPK paruh waktu nantinya dapat dilakukan tepat waktu. Menurutnya, kepastian jadwal pembayaran penting agar para pegawai tidak kembali menghadapi ketidakpastian.
"Saya berharap pencairan ini tepat waktu. Artinya kalau memang di awal bulan, awal bulan. Kalau memang di akhir bulan, akhir bulan. Jangan sampai nanti bulan ini awal bulan, bulan depan akhir bulan. Itu akan menjadi problem bagi PPPK paruh waktu," katanya.
Selain persoalan kontrak dan kenaikan pendapatan, Parosil turut menanggapi harapan PPPK paruh waktu agar dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan dan mengusulkan, sedangkan keputusan pengangkatan menjadi PNS berada di tangan pemerintah pusat.
"Termasuk juga harapan-harapan dari pada PPPK paruh waktu terkait dengan supaya mereka bisa menjadi PNS. Tentu sebagai pemerintah kita mempunyai kewenangan hanya melakukan pendataan sekaligus juga mengusulkan. Kalau masalah keputusannya ada di pemerintah pusat," pungkasnya.