Bupati Parosil Pastikan Kontrak PPPK Paruh Waktu Lambar Diperpanjang

Kontrak PPPK paruh waktu Lampung Barat dipastikan diperpanjang, sementara kenaikan pendapatan ditargetkan mulai Oktober 2026.
Rinto Arius - Kamis, 10 Sep 2026 - 15:23 WIB
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus memastikan kontrak PPPK paruh waktu diperpanjang dan kenaikan pendapatan ditargetkan mulai Oktober 2026 setelah APBD Perubahan disahkan.
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus memastikan kontrak PPPK paruh waktu diperpanjang dan kenaikan pendapatan ditargetkan mulai Oktober 2026 setelah APBD Perubahan disahkan. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

"Dan tidak menutup kemungkinan tergantung nanti pembahasan di DPRD. Kalaupun mungkin ada kenaikan. Tapi kalau turun sangat kecil kemungkinan," ujarnya.

Parosil juga meminta agar proses pencairan pendapatan PPPK paruh waktu nantinya dapat dilakukan tepat waktu. Menurutnya, kepastian jadwal pembayaran penting agar para pegawai tidak kembali menghadapi ketidakpastian.

"Saya berharap pencairan ini tepat waktu. Artinya kalau memang di awal bulan, awal bulan. Kalau memang di akhir bulan, akhir bulan. Jangan sampai nanti bulan ini awal bulan, bulan depan akhir bulan. Itu akan menjadi problem bagi PPPK paruh waktu," katanya.

Selain persoalan kontrak dan kenaikan pendapatan, Parosil turut menanggapi harapan PPPK paruh waktu agar dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Advertisements

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan dan mengusulkan, sedangkan keputusan pengangkatan menjadi PNS berada di tangan pemerintah pusat.

"Termasuk juga harapan-harapan dari pada PPPK paruh waktu terkait dengan supaya mereka bisa menjadi PNS. Tentu sebagai pemerintah kita mempunyai kewenangan hanya melakukan pendataan sekaligus juga mengusulkan. Kalau masalah keputusannya ada di pemerintah pusat," pungkasnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements