LAMPUNG BARAT – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pekon Sinarluas, Kecamatan Kebuntebu. Seorang pria berinisial JA (34), warga Desa Jukubatu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, diamankan saat patroli dini hari pada Kamis (30/7) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaannya di wilayah Kelurahan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira, SH, MH, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Kelvin Hidayat (19), yang kehilangan sepeda motor Yamaha RXS miliknya pada Senin (27/7).
"Peristiwa pencurian terjadi pada Senin dini hari sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha RXS miliknya di samping rumah warga tempat ia bekerja. Namun, saat bangun di pagi hari, kendaraan tersebut sudah hilang," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim langsung melakukan penyelidikan sekaligus meningkatkan patroli untuk mengantisipasi tindak kriminal C3, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Lampung Utara. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan JA.
"Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku JA. Dalam interogasi awal, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya," tambah Iptu Rudy.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RXS warna hitam bernomor polisi D 6402 SX beserta STNK dan BPKB milik korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain.