Udara Bandar Lampung Masuk Kategori Tidak Sehat, PM2.5 Capai 36,9 Mikro­gram

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi dampak lanjutan dari aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Arif Setiawan - Minggu, 13 Sep 2026 - 18:53 WIB
Warga diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan untuk mengurangi paparan polutan.
Warga diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan untuk mengurangi paparan polutan. - Poto Arif Setiawan

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNGKualitas udara di Kota Bandar Lampung pada Minggu 13 September 2026 terpantau berada dalam kategori tidak sehat. 

Kondisi tersebut dipicu meningkatnya partikulat halus PM2.5 serta paparan debu vulkanik yang berkaitan dengan aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).

Berdasarkan pemantauan IQAir pada pukul 14.00 WIB, indeks kualitas udara di Bandar Lampung tercatat 104 AQI US dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 36,9 mikrogram per meter kubik.

Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memperbanyak konsumsi air putih, serta disiplin menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Advertisements

"Untuk masyarakat, kami menghimbau agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan memperbanyak minum. Kondisi udara saat ini sedang tidak baik," ujar Muhtadi.

Ia menegaskan, penggunaan masker menjadi salah satu langkah perlindungan penting untuk mengurangi risiko paparan polutan. Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada kelompok rentan, seperti anak-anak, balita, lansia, serta masyarakat yang memiliki riwayat gangguan pernapasan.

Menurut Muhtadi, kondisi kualitas udara masih sangat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu, bergantung pada faktor cuaca, termasuk curah hujan dan arah pergerakan angin.

"Kalau nanti ada hujan atau mungkin anginnya berubah, itu akan memengaruhi kembali kondisi kualitas udaranya," tambahnya.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Muhtadi mengatakan, berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung pada 6-7 September 2026, sejumlah wilayah sempat mengalami lonjakan kadar particulate matter (PM) yang melampaui baku mutu udara ambien sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, baku mutu PM2.5 ditetapkan sebesar 55 mikrogram per meter kubik, sedangkan PM10 sebesar 75 mikrogram per meter kubik.

Lonjakan parameter PM2.5 paling mencolok terpantau di kawasan Gedong Air. Di sejumlah titik, konsentrasinya bahkan mencapai kisaran 213 hingga 269 mikrogram per meter kubik.

Wilayah yang mengalami lonjakan tersebut antara lain depan Puskesmas Gedong Air, Pertigaan Sisingamangaraja, Sam Ratulangi, Tamin, Masjid Jami Nurul Khoir, hingga Tugu Duren.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements