Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dihukum 8 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp21,6 Miliar

Majelis Hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam perkara korupsi SPAM.
Krisna Jeri - Rabu, 22 Jul 2026 - 17:09 WIB
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona divonis 8 tahun penjara oleh PN Tanjungkarang setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi SPAM, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona divonis 8 tahun penjara oleh PN Tanjungkarang setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi SPAM, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran yang juga mencakup tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto pada Rabu 22 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam korupsi, menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua.

"Dengan ini menyatakan bahwasanya terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan.

Advertisements

Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp750 juta. 

Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda maupun pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang.

Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari. 

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. 


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Nilai tersebut dikurangi dengan Rp3 miliar yang sebelumnya telah disetorkan oleh Dendi Ramadhona.

Majelis hakim menetapkan apabila uang pengganti tidak dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana untuk menutupi kerugian negara.

Apabila hasil penyitaan aset tidak mencukupi, sisa kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements