“Pihak ATR/BPN Provinsi dan Bank Tanah melakukan sosialisasi agar masyarakat menyetujui tanah Sukapura masuk Bank Tanah dan skema HPL. Karena menolak, masyarakat walk out secara serentak,” ungkapnya.
Menurut Erik, masyarakat tidak ingin persoalan legalitas tanah tersebut kembali berlarut-larut. Ia menyebut perjuangan sertifikasi tanah Sukapura bahkan telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
“Tahun 1976 sudah ada SK pensertifikatan, tetapi kenyataannya tidak ada. Malah masuk dalam kawasan. Sekarang sudah dilepaskan kembali, tiba-tiba harus masuk Bank Tanah,” ujarnya.
Melalui Fakta Integritas Masyarakat Sukapura, warga menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penyelesaian tanah seluas 22,51 hektare tersebut.
Pertama, masyarakat menolak keberadaan dan keterlibatan Bank Tanah dalam penyelesaian tanah Sukapura. Kedua, warga mendesak pemerintah dan Kementerian ATR/BPN segera menuntaskan proses sertifikasi sehingga tanah tersebut menjadi hak milik masyarakat.
Ketiga, pengibaran bendera hitam disepakati sebagai simbol keprihatinan sekaligus bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah. Keempat, masyarakat akan menempuh dua jalur perjuangan, yakni aksi langsung dan diplomasi dengan pemerintah pusat serta lembaga yang berkaitan dengan pertanahan melalui Tim Legalitas Tanah Sukapura.
Kelima, masyarakat menyatakan aksi tidak akan dihentikan sebelum terdapat kejelasan dan kesepakatan mengenai proses sertifikasi tanah tersebut.
Persoalan tanah Sukapura seluas 22,51 hektare sebelumnya telah memperoleh titik terang melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 241 Tahun 2025.
Keputusan tersebut menetapkan pelepasan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap Way Tenong Kenali Register 44B dan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap Bukit Rigis Register 45B dengan total luas 22,51 hektare di Sukapura.
Pemkab Lampung Barat sebelumnya menyebut proses selanjutnya perlu ditindaklanjuti Kementerian ATR/BPN untuk tahapan administrasi dan legalisasi lahan.
Dengan demikian, bagi masyarakat, persoalan kini bukan lagi semata-mata mengenai pelepasan kawasan hutan. Mereka menunggu kepastian mengenai mekanisme dan tahapan agar tanah yang telah dilepaskan tersebut dapat segera memiliki status hak yang jelas.
Warga Sukapura berharap pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, mekanisme, serta tahapan penyelesaian tanah tersebut.