BANDAR LAMPUNG — Dua karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Mega Central Finance mengadu ke DPRD Kota Bandar Lampung, Senin 04 Mei 2026.
Keduanya meminta keadilan atas hak pesangon dan dana pensiun yang dinilai belum diberikan oleh perusahaan.
Kedua korban PHK tersebut adalah Sindi Yoanita Putri dan Ahmad Yunus. Mereka hadir didampingi kuasa hukum, Satrya Surya Pratama dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyampaikan keluhan terkait PHK yang dinilai dilakukan tanpa kejelasan kompensasi yang layak.
Sindi mengungkapkan bahwa dirinya tidak mempersoalkan kebijakan efisiensi perusahaan yang berujung pada pengurangan karyawan.
Namun, ia menegaskan bahwa hak pekerja tetap harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang harus di-PHK, saya tidak masalah. Tapi kami minta hak kami dikeluarkan. Ketika saya tanya apa yang saya dapat, ternyata tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan,” ujar Sindi.
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan masa kerja selama 11 tahun 9 bulan, pesangon yang seharusnya diterima mencapai sekitar Rp44 juta. Namun, perusahaan hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp9 juta.
Menurutnya, PHK yang dialami murni disebabkan kebijakan efisiensi perusahaan dan bukan karena pelanggaran kerja.
Hal senada disampaikan Ahmad Yunus. Ia mengaku telah bekerja sejak 2011 dan di-PHK pada 14 Februari 2026 dari jabatan terakhir sebagai bagian recovery atau penagihan.
Selain pesangon, Ahmad menuntut pencairan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) miliknya yang hingga kini belum diberikan.
“DPLK saya sekitar Rp31,5 juta tidak dikeluarkan. Alasannya karena saya di-PHK, bukan resign. Padahal itu hak saya di luar pesangon,” jelasnya.