Pesangon Diduga Tak Dibayar, Eks Karyawan PT MCF Mengadu ke DPRD

Karyawan korban PHK PT Mega Central Finance menuntut kejelasan pesangon dan DPLK melalui pengaduan ke DPRD Bandar Lampung.
Krisna Jeri - Senin, 04 Mei 2026 - 18:17 WIB
Dua mantan karyawan PT Mega Central Finance didampingi kuasa hukum menyampaikan pengaduan ke DPRD Kota Bandar Lampung terkait hak pesangon dan DPLK pasca-PHK.
Dua mantan karyawan PT Mega Central Finance didampingi kuasa hukum menyampaikan pengaduan ke DPRD Kota Bandar Lampung terkait hak pesangon dan DPLK pasca-PHK. - Foto Dokumentasi Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Dua karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Mega Central Finance mengadu ke DPRD Kota Bandar Lampung, Senin 04 Mei 2026.

Keduanya meminta keadilan atas hak pesangon dan dana pensiun yang dinilai belum diberikan oleh perusahaan.

Kedua korban PHK tersebut adalah Sindi Yoanita Putri dan Ahmad Yunus. Mereka hadir didampingi kuasa hukum, Satrya Surya Pratama dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyampaikan keluhan terkait PHK yang dinilai dilakukan tanpa kejelasan kompensasi yang layak.

Advertisements

Sindi mengungkapkan bahwa dirinya tidak mempersoalkan kebijakan efisiensi perusahaan yang berujung pada pengurangan karyawan.

Namun, ia menegaskan bahwa hak pekerja tetap harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang harus di-PHK, saya tidak masalah. Tapi kami minta hak kami dikeluarkan. Ketika saya tanya apa yang saya dapat, ternyata tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan,” ujar Sindi.

Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan masa kerja selama 11 tahun 9 bulan, pesangon yang seharusnya diterima mencapai sekitar Rp44 juta. Namun, perusahaan hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp9 juta.

Advertisements

Menurutnya, PHK yang dialami murni disebabkan kebijakan efisiensi perusahaan dan bukan karena pelanggaran kerja.

Hal senada disampaikan Ahmad Yunus. Ia mengaku telah bekerja sejak 2011 dan di-PHK pada 14 Februari 2026 dari jabatan terakhir sebagai bagian recovery atau penagihan.

Selain pesangon, Ahmad menuntut pencairan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) miliknya yang hingga kini belum diberikan.

“DPLK saya sekitar Rp31,5 juta tidak dikeluarkan. Alasannya karena saya di-PHK, bukan resign. Padahal itu hak saya di luar pesangon,” jelasnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements