LAMPUNG BARAT – Bendera hitam mulai berkibar serentak di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat. Pengibaran tersebut menjadi simbol kekecewaan masyarakat atas belum tuntasnya proses sertifikasi tanah seluas 22,51 hektare yang sebelumnya telah dilepaskan dari kawasan hutan.
Warga mempertanyakan kepastian hukum atas tanah tersebut. Pasalnya, setelah memperoleh keputusan pelepasan kawasan, masyarakat berharap proses selanjutnya dapat segera ditindaklanjuti melalui penerbitan sertifikat atas nama warga.
Sikap tersebut dituangkan dalam Fakta Integritas Masyarakat Sukapura. Dalam dokumen itu, warga menyampaikan sejumlah tuntutan sekaligus menegaskan penolakan terhadap rencana memasukkan tanah Sukapura ke dalam skema Bank Tanah dan Hak Pengelolaan (HPL).
Ketua Tim Legalitas Pelepasan Tanah Sukapura, Erik Dirgahayu, mengatakan masyarakat telah memperjuangkan hak atas tanah tersebut selama puluhan tahun.
Menurutnya, masyarakat telah mendapatkan keputusan pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan sehingga warga berharap tahapan selanjutnya tinggal dilanjutkan dengan proses sertifikasi.
“Sudah 74 tahun masyarakat memperjuangkan hak legal standing atas tanah yang ditempati. Kami sudah mendapatkan hak melalui SK pelepasan dan penetapan dari Kementerian Kehutanan. Tinggal disertifikatkan,” kata Erik.
Namun, kata dia, persoalan kembali muncul setelah masyarakat mendapat informasi bahwa tanah tersebut harus masuk dalam skema Bank Tanah dan HPL sebelum proses lebih lanjut.
Kondisi tersebut kemudian ditolak masyarakat Sukapura.
“Kami menolak Sukapura masuk Bank Tanah dan menolak masuk HPL. Masyarakat sudah menyampaikan penolakan secara langsung di depan ATR/BPN Provinsi dan Badan Bank Tanah yang disaksikan Pemkab Lampung Barat serta ratusan masyarakat,” ujarnya.
Erik mengatakan masyarakat semakin mempertanyakan proses tersebut karena berdasarkan informasi yang diterima, petikan keputusan persetujuan pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan dapat menjadi dasar untuk proses sertifikasi.
“Menurut penyampaian dari Kementerian Kehutanan melalui Kepala BPKH Wilayah XX Sumatera, petikan SK persetujuan pelepasan dari Kemenhut bisa langsung disertifikatkan. Tetapi kenyataannya tidak bisa karena harus melalui Bank Tanah,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat sebelumnya telah mengikuti sosialisasi mengenai Bank Tanah. Namun, karena warga tetap menolak tanah Sukapura masuk dalam skema tersebut, masyarakat memilih meninggalkan kegiatan secara bersama-sama.