Warga Waylaga Adukan Debu dan CSR Semen Baturaja ke DPRD, Pertanyakan Hak Kampung yang Berjarak 100 Meter
BANDARLAMPUNG – Persoalan debu yang dirasakan warga Kelurahan Waylaga, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, mulai dibawa ke ranah resmi.
Warga berencana menyampaikan laporan tertulis kepada DPRD Bandarlampung terkait dugaan dampak aktivitas PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. sekaligus mempertanyakan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Aspirasi tersebut disiapkan melalui pengurus RT yang mewakili warga di permukiman yang berhadapan langsung dengan kawasan industri PT Semen Baturaja di Kecamatan Panjang.
Ketua RT 16/Lingkungan 2 Kelurahan Waylaga, Chivu, mengatakan laporan tertulis sedang disusun dan ditargetkan disampaikan kepada DPRD Bandarlampung dalam pekan ini.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat dan mendapat arahan untuk menyampaikan persoalan tersebut melalui Komisi III.
“Saya diarahkan untuk menghubungi Komisi III. Saya diberi arahan tentang apa yang harus dilakukan dan diminta membuat laporan resmi tertulis,” kata Chivu, Senin 14 September 2026.
Menurutnya, laporan tersebut akan membawa aspirasi warga RT 15 dan RT 16 Lingkungan 2, terutama mengenai persoalan debu serta program CSR perusahaan.
Chivu mengatakan, warga tidak hanya mempertanyakan keberadaan program sosial perusahaan, tetapi juga siapa masyarakat yang menjadi sasaran penerima manfaat.