BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung).
Raperda tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Kota Bandar Lampung pada Senin, 5 Oktober 2026.
Eva Dwiana mengatakan, kebijakan penyertaan modal daerah merupakan instrumen penting untuk memperkuat kapasitas fiskal melalui investasi yang produktif dan berkelanjutan.
Menurutnya, langkah tersebut juga strategis untuk mendukung pembangunan daerah, terutama dalam memperkuat sektor keuangan, memperluas akses pembiayaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
"Penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam memperkuat sektor keuangan daerah, meningkatkan akses pembiayaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Eva Dwiana.
Eva menambahkan, Bank Lampung sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor keuangan memiliki peran penting dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
Salah satu fokusnya adalah mendukung pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor-sektor prioritas pembangunan di Kota Bandar Lampung.
Melalui penguatan struktur permodalan tersebut, Pemkot Bandar Lampung berharap kinerja dan daya saing Bank Lampung dapat meningkat. Kondisi itu diharapkan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan dividen.
"Diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penerimaan dividen yang diperoleh dari kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Lampung," imbuhnya.
Lebih lanjut, Eva menegaskan bahwa proses penyertaan modal akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian.
Pemkot Bandar Lampung juga akan mempertimbangkan analisis kelayakan investasi, manajemen risiko, serta tingkat pengembalian investasi yang jelas dalam pelaksanaannya.
Karena itu, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) dinilai penting sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan penyertaan modal. Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian pelaksanaan sekaligus menjamin tertib administrasi dalam tata kelola keuangan daerah.