Selain memperhatikan harga emas, masyarakat juga perlu mengetahui ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif PPh 22 untuk pembelian emas sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali emas kepada PT Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, berlaku ketentuan pajak buyback.
Pemilik NPWP dikenakan tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.
Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi penjualan emas.
Sebagai catatan, harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap pukul 08.30 WIB.
Oleh karena itu, masyarakat yang hendak membeli atau menjual emas disarankan memeriksa harga terbaru melalui kanal resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.