BANDAR LAMPUNG – DPRD Kota Bandar Lampung mulai membahas persoalan penataan tiang dan kabel jaringan telekomunikasi yang dinilai semrawut di sejumlah wilayah kota.
Tak hanya soal kerapian jaringan, DPRD juga menyoroti dugaan keberadaan tiang dan kabel provider yang tidak lagi diketahui pemilik atau pihak yang bertanggung jawab.
Persoalan tersebut mencuat dalam rapat pendahuluan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan tiang dan jaringan utilitas di Kota Bandar Lampung.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan penataan tiang dan kabel provider penting dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan maupun potensi musibah di kemudian hari.
"Penataan tiang-tiang di Kota Bandar Lampung, khususnya tiang-tiang provider ini harus ditata. Jika tidak, maka bisa timbul musibah ke depannya," kata Agus.
Agus menjelaskan, pembahasan Raperda tersebut masih berada pada tahap awal.
DPRD bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terlebih dahulu menghimpun daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan.
OPD yang dilibatkan antara lain Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Bagian Hukum.
Menurut Agus, terdapat sejumlah opsi yang masih dikaji dalam penataan jaringan utilitas tersebut.
Salah satunya mengenai pilihan apakah jaringan kabel tetap menggunakan tiang dengan sistem penataan yang lebih teratur atau dipindahkan ke bawah tanah.
"Ini rapat pendahuluan. Kami masih menghimpun daftar inventaris masalah dari masing-masing OPD yang ada. Banyak opsi, apakah ini bentuk tiang atau di bawah tanah," jelasnya.
Agus menegaskan, rencana penataan jaringan tidak berarti pemerintah akan langsung mencabut atau memotong kabel provider yang sudah terpasang.