Advertisements
250 gram
Rp 642.765.000
500 gram
Rp 1.285.320.000
Advertisements
1.000 gram (1 kg)
Rp 2.570.600.000
Selain harga pembelian, calon investor juga perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi emas batangan Antam.
Advertisements
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut.
Pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak.