BANDAR LAMPUNG – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pengerukan bukit dan alih fungsi lahan resapan air yang dinilai semakin marak di wilayah Kota Bandar Lampung.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalkan kerusakan lingkungan, menjaga kawasan resapan air, serta mempertahankan keseimbangan ekosistem yang berperan penting dalam mengurangi risiko bencana, khususnya saat musim hujan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Rizaldi Adrian, mengatakan persoalan pengerukan bukit dan perubahan fungsi lahan kini menjadi perhatian serius DPRD karena dampaknya telah dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Dampaknya sudah sangat jelas kita rasakan bersama, terutama meningkatnya risiko bencana ekologis saat musim penghujan dan rusaknya estetika serta ekosistem lingkungan kota kita," ujar Rizaldi dalam keterangan tertulisnya bertepatan dengan peringatan Hari Hutan Indonesia, Jumat 07 Agustus 2026.
Rizaldi mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung yang mulai melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, upaya tersebut perlu diperkuat melalui pengawasan yang lebih konsisten agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Untuk memperkuat perlindungan lingkungan, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung telah menyiapkan sejumlah langkah strategis.
Langkah pertama dilakukan dengan memperketat pengawasan lintas sektor melalui evaluasi berkala terhadap izin cut and fill bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun aktivitas pengerukan tanpa izin, DPRD akan merekomendasikan pencabutan izin hingga penghentian kegiatan.
Pengawasan juga akan diperkuat melalui inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi pelanggaran.
Langkah berikutnya adalah mengawal implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar kawasan resapan air, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan kawasan green belt di wilayah perbukitan tetap terlindungi serta tidak dialihfungsikan menjadi kawasan komersial maupun permukiman.
Komisi III juga mendorong penegakan Peraturan Daerah (Perda) dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap pihak yang terbukti melanggar aturan.