Selain meminta perlindungan hukum, para tersangka melalui kuasa hukumnya juga mengajukan permohonan penundaan proses penahanan sampai gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Kotabumi memperoleh putusan.
“Kami memohon agar proses hukum ditunda sejenak dan tidak dilakukan penahanan sampai ada putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap, mengingat sebagian besar klien kami sudah berusia di atas 60 tahun,” ujar Ivin, Minggu 04 Oktober 2026.
Namun, permohonan tersebut ditolak. Penyidik menilai tidak terdapat dasar hukum acara yang dapat dijadikan landasan untuk menghentikan atau menunda proses penyidikan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand menegaskan proses penyidikan tetap berjalan.
Menurut Donny, keputusan penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
“Penyidik mempertimbangkan syarat subjektif, seperti kekhawatiran melarikan diri atau tidak kooperatif, serta syarat objektif mengingat ancaman hukuman kasus ini berada di atas 5 tahun penjara,” tegas Donny.
Ia mengatakan permohonan penundaan dari pihak tersangka tetap menjadi bahan pertimbangan penyidik. Namun, keputusan akhir tetap mengacu pada ketentuan hukum acara pidana.
“Permohonan penundaan tentu kami pertimbangkan, namun keputusan penyidik mengacu pada syarat subjektif dan objektif. Ancaman pidana kasus ini di atas 5 tahun sehingga upaya paksa penahanan sangat memungkinkan dilakukan,” katanya.
Perkara tersebut bermula dari pelaksanaan dua paket proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara pada Tahun Anggaran 2019.
Dua proyek yang dimaksud yakni peningkatan Jalan Desa Isorejo-Bandar Agung dan peningkatan Jalan Desa Sukamaju-Simpang Tatakarya.
Berdasarkan pemberitaan saat penanganan awal perkara, nilai masing-masing proyek dalam dokumen HPS disebut sekitar Rp3,499 miliar.