Kerugian tersebut tertuang dalam LHP Nomor PE.03.03/SR-2427/PW08/5/2022 tanggal 29 Desember 2022.
Sementara itu, proyek peningkatan Jalan Desa Sukamaju-Simpang Tatakarya memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.356.484.000 dan kembali menggunakan CV Al Fath Hakiki sebagai penyedia.
“Untuk pekerjaan Jalan Sukamaju-Simpang Tatakarya, pelaksana di lapangan adalah Basri, Ifranto, Agus Cik dan Sulaiman berdasarkan surat perjanjian yang dibuat di hadapan notaris pada 19 Agustus 2019,” jelas Donny.
CV Al Fath Hakiki juga disebut dipinjam untuk mengerjakan paket tersebut dengan pemberian fee sebesar 3 persen atau Rp105 juta.
Dalam proses tender, penyidik menyebut perusahaan tersebut telah diatur oleh Tim Pokja untuk memenangkan proses tender atau lelang cepat atas perintah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan hasil penghitungan Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp951.469.293,43.
“Untuk paket Jalan Sukamaju-Simpang Tatakarya, berdasarkan hasil penghitungan BPKP, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp951.469.293,43,” kata Donny.
Kerugian tersebut juga tertuang dalam LHP Nomor PE.03.03/SR-2427/PW08/5/2022 tanggal 29 Desember 2022.
Jika kedua paket pekerjaan tersebut digabungkan, total kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan BPKP mencapai sekitar Rp2,08 miliar.
Sebelum proses penahanan, delapan tersangka dalam perkara tersebut diketahui telah menempuh sejumlah langkah hukum, mulai dari permohonan perlindungan hukum hingga gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.
Kuasa hukum tersangka, Ivin Aidyan Firnandez, mengatakan tim hukum sebelumnya telah melayangkan permohonan perlindungan hukum hingga ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
Langkah tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan kondisi para tersangka yang mayoritas telah berusia di atas 60 tahun dan dinilai rentan dari sisi kesehatan.