LAMPUNG UTARA – Polda Lampung melalui Subdit III Tipikor Ditreskrimsus menahan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019.
Perkara tersebut berkaitan dengan dua paket pekerjaan, yakni peningkatan Jalan Desa Isorejo-Bandar Agung dan peningkatan Jalan Desa Sukamaju-Simpang Tatakarya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan jalan yang diduga tidak sesuai kontrak hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terkait peningkatan Jalan Desa Isorejo-Bandar Agung dan peningkatan Jalan Desa Sukamaju-Simpang Tatakarya pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019,” kata Donny.
Untuk proyek peningkatan Jalan Desa Isorejo-Bandar Agung, nilai kontrak tercatat sebesar Rp3.477.371.000.
Berdasarkan kontrak, pekerjaan tersebut dilaksanakan CV Al Fath Hakiki dengan Direktur Dian Afrina, S.Pd.
Namun, menurut penyidik, pelaksanaan pekerjaan di lapangan dilakukan Fariansyah, Antoni, Herwan Dexs, Andre Trinan Utama dan Cik Ani berdasarkan surat perjanjian yang dibuat di hadapan notaris pada 19 Agustus 2019.
“CV Al Fath Hakiki merupakan perusahaan penyedia jasa konstruksi yang dipinjam untuk mengerjakan kegiatan tersebut dengan pemberian fee sebesar 3 persen atau Rp105 juta,” ujar Donny.
Penyidik juga menyebut CV Al Fath Hakiki telah diatur oleh Tim Pokja untuk memenangkan proses tender atau lelang cepat atas perintah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara saat itu, Syahbudin, S.T., M.T.
“Dalam prosesnya, sebelum pelaksanaan tender, pihak pelaksana telah memberikan atau menyetorkan uang sebesar 20 persen dari nilai kontrak pekerjaan untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara,” katanya.
Kondisi tersebut, menurut penyidik, diduga menyebabkan terjadinya kolusi dan persekongkolan dalam proses pengadaan, baik dengan pihak Pokja ULP maupun Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan penghitungan Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.138.282.859,88.