Polda Lampung kemudian menetapkan ASN Pemkab Lampung Utara yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yasril, serta kontraktor CV Al Fath Hakiki, Dian Afrina, sebagai tersangka.
Polda Lampung menyebut hasil audit menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar.
Kedua tersangka ketika itu juga mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ke PN Kotabumi, tetapi gugatan tersebut ditolak.
Perkara kemudian berlanjut hingga persidangan. Dalam dakwaan jaksa pada 2024, nilai kerugian negara dihitung sebesar Rp2.089.752.153,31.
Jaksa mendalilkan adanya dugaan persekongkolan dalam proses lelang untuk memenangkan CV Al Fath Hakiki.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, jaksa juga mengungkap dugaan kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Salah satu temuan yang muncul dalam persidangan berkaitan dengan mutu beton pada proyek Jalan Isorejo-Bandar Agung.
Berdasarkan pemeriksaan ahli teknik Universitas Lampung, terdapat perubahan mutu beton dari spesifikasi yang dipersyaratkan menjadi beton dengan mutu yang lebih rendah.
Perkara tersebut kini kembali bergulir dengan langkah penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dalam proses penanganan dugaan korupsi dua proyek jalan yang dikerjakan pada 2019 tersebut.