Polda Lampung Tahan Tersangka Korupsi Dua Proyek Jalan Lampung Utara, Kerugian Rp2,08 Miliar

Polda Lampung menahan tersangka perkara dugaan korupsi dua proyek jalan Lampung Utara 2019. BPKP menghitung kerugian negara Rp2,08 miliar.
Krisna Jeri - Selasa, 06 Okt 2026 - 09:54 WIB
Polda Lampung menahan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dua proyek peningkatan jalan di Lampung Utara Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan audit BPKP, total kerugian negara dari kedua proyek mencapai sekitar Rp2,08 miliar.
Polda Lampung menahan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dua proyek peningkatan jalan di Lampung Utara Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan audit BPKP, total kerugian negara dari kedua proyek mencapai sekitar Rp2,08 miliar. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Polda Lampung kemudian menetapkan ASN Pemkab Lampung Utara yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yasril, serta kontraktor CV Al Fath Hakiki, Dian Afrina, sebagai tersangka.

Advertisements

Polda Lampung menyebut hasil audit menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar.

Kedua tersangka ketika itu juga mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ke PN Kotabumi, tetapi gugatan tersebut ditolak.

Perkara kemudian berlanjut hingga persidangan. Dalam dakwaan jaksa pada 2024, nilai kerugian negara dihitung sebesar Rp2.089.752.153,31.

Jaksa mendalilkan adanya dugaan persekongkolan dalam proses lelang untuk memenangkan CV Al Fath Hakiki.

Advertisements

Dalam pelaksanaan pekerjaan, jaksa juga mengungkap dugaan kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan.

Salah satu temuan yang muncul dalam persidangan berkaitan dengan mutu beton pada proyek Jalan Isorejo-Bandar Agung.

Berdasarkan pemeriksaan ahli teknik Universitas Lampung, terdapat perubahan mutu beton dari spesifikasi yang dipersyaratkan menjadi beton dengan mutu yang lebih rendah.

Perkara tersebut kini kembali bergulir dengan langkah penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dalam proses penanganan dugaan korupsi dua proyek jalan yang dikerjakan pada 2019 tersebut.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 HUT MLO - 5 HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements