LAMPUNG UTARA – Jajaran Polsek Bukit Kemuning berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Talang Karet, Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, SH, SIK, MM, MSi melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut.
"Benar, anggota Polsek Bukit Kemuning pada Selasa (23/6/2026) telah berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Ketiganya diamankan berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar IPTU Herawati, Kamis (25/6/2026).
Advertisements
Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MF (40), YR (35), dan AL (38). Ketiganya ditangkap saat petugas melakukan tindakan kepolisian di sebuah rumah di Dusun Talang Karet, Desa Ulak Rengas.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, SH, MH bersama Kanit Reskrim AIPDA Niko Andrian, SE dan personel Polsek Bukit Kemuning.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni:
- 10 paket plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu;
- 1 unit timbangan digital;
- 2 buah pipet hisap sabu;
- 1 buah pirek kaca;
- 1 alat hisap sabu (bong);
- 1 pak plastik klip kosong;
- 1 pak pirek kaca;
- 1 kotak rokok.
Menurut IPTU Herawati, seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing," tambahnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Ketiga terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)