Penggerebekan Tengah Malam, Tiga Pria dan 10 Paket Sabu Disita

Tiga pria diamankan bersama 10 paket sabu dan sejumlah alat pendukung dalam operasi kepolisian di Kecamatan Abung Tinggi.
Hasan Saputra - Kamis, 25 Jun 2026 - 17:33 WIB
Polsek Bukit Kemuning mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika serta menyita 10 paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya
Polsek Bukit Kemuning mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika serta menyita 10 paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG UTARA – Jajaran Polsek Bukit Kemuning berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Talang Karet, Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, SH, SIK, MM, MSi melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut.

"Benar, anggota Polsek Bukit Kemuning pada Selasa (23/6/2026) telah berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Ketiganya diamankan berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar IPTU Herawati, Kamis (25/6/2026).

Advertisements

Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MF (40), YR (35), dan AL (38). Ketiganya ditangkap saat petugas melakukan tindakan kepolisian di sebuah rumah di Dusun Talang Karet, Desa Ulak Rengas.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, SH, MH bersama Kanit Reskrim AIPDA Niko Andrian, SE dan personel Polsek Bukit Kemuning.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni:

  • 10 paket plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu;
  • 1 unit timbangan digital;
  • 2 buah pipet hisap sabu;
  • 1 buah pirek kaca;
  • 1 alat hisap sabu (bong);
  • 1 pak plastik klip kosong;
  • 1 pak pirek kaca;
  • 1 kotak rokok.

Menurut IPTU Herawati, seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Banner Parfum Shopee

Advertisements

"Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing," tambahnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Ketiga terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements