“Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Abung Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Terduga pelaku kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan oleh orang tuanya kepada pihak kepolisian,” jelas IPTU Herawati.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone Samsung A53, print out rekening koran Bank BRI, serta rekaman kamera CCTV.
IPTU Herawati menegaskan, proses penanganan perkara masih terus dilakukan penyidik Polsek Abung Timur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Barang bukti telah diamankan dan penyidik masih melengkapi proses penyidikan untuk lebih terang-menerangkan perkara ini,” pungkasnya. (*)