PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar deklarasi damai calon peratin peserta Pemilihan Peratin (Pilratin) Serentak 2026 di Lobby Teluk Stabas, Lantai I Gedung Perkantoran Pemkab Pesbar, Rabu, 7 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen seluruh calon agar setiap tahapan Pilratin di tingkat pekon berlangsung aman, tertib, jujur, terbuka, dan tetap menjunjung tinggi persatuan masyarakat.
Deklarasi dihadiri Bupati Pesbar Dedi Irawan, Wakil Bupati Pesbar Irawan Topani, S.H., M.Kn., Wakil Ketua II DPRD Pesbar M. Amin Basri, Kapolres Pesbar AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., M.H., Dandim 0422/Lampung Barat Letkol Inf. Rizky Kurniawan, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, panitia pemilihan, para camat, serta seluruh calon peratin dari 42 pekon peserta Pilratin Serentak 2026.
Bupati Pesbar Dedi Irawan menegaskan, deklarasi damai tidak boleh dimaknai sekadar agenda seremonial atau penandatanganan pakta integritas.
Menurutnya, deklarasi tersebut merupakan ikrar bersama untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah potensi gesekan yang dapat mengganggu keamanan dan kerukunan masyarakat.
“Deklarasi damai ini bukan sekadar penandatanganan pakta integritas, tetapi merupakan komitmen kita bersama untuk menjaga agar seluruh tahapan pemilihan peratin berjalan aman, tertib, jujur, terbuka, dan damai,” tegasnya.
Dedi mengatakan, jabatan peratin merupakan amanah dari masyarakat. Karena itu, proses untuk mendapatkan kepercayaan tersebut harus ditempuh dengan cara yang baik, bertanggung jawab, serta mengedepankan etika dalam berkompetisi.
Seluruh calon juga diminta membangun persaingan yang sehat dengan mengedepankan visi, misi, dan program kerja, bukan menggunakan cara-cara yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Kami juga mengingatkan calon peratin untuk menjunjung asas jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab ketika berinteraksi dengan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Pesbar Nomor 7 Tahun 2016,” katanya.
Dedi menilai perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk merusak persaudaraan maupun keharmonisan masyarakat.
“Mari kita jaga kedamaian di Bumi Para Ulama dan Sai Batin,” ajaknya.
Selain itu, para calon diminta mematuhi seluruh ketentuan selama masa kampanye, termasuk larangan yang diatur dalam Pasal 31 Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2016.