PESISIR BARAT – Penundaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali terjadi akibat belum terpenuhinya kuorum. Kondisi tersebut mulai mendapat perhatian Badan Kehormatan (BK) DPRD karena berpotensi menghambat tahapan pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026.
Anggota BK DPRD Pesbar Sahrul Jaya, S.E., mengatakan persoalan kuorum tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan satu agenda rapat paripurna. Kondisi tersebut juga menyangkut kelancaran proses pembahasan anggaran yang membutuhkan keterlibatan DPRD bersama pemerintah daerah sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Menurut Sahrul, apabila penjadwalan ulang rapat paripurna kembali mengalami kendala, tahapan pembahasan hingga penetapan APBD Perubahan 2026 dikhawatirkan ikut terdampak.
Karena itu, dia meminta persoalan tersebut segera diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi internal DPRD dengan tetap mengedepankan kepentingan daerah.
“Komunikasi harus dilakukan dengan baik dan benar, jangan ada ego sektoral. Kolektif dan kolegial harus tercapai, seiring dan sejalan demi membangun Pesbar,” kata Sahrul saat dikonfirmasi, Selasa, 15 September 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kembali tertundanya rapat paripurna dengan agenda penyampaian draft KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 pada Senin, 14 September 2026.
Dalam rapat tersebut, dari total 25 anggota DPRD, awalnya hanya 10 orang yang hadir. Setelah dilakukan skorsing, jumlah kehadiran bertambah menjadi 11 orang setelah seorang anggota DPRD datang.
Namun, jumlah tersebut tetap belum memenuhi ketentuan kuorum sehingga rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan.
Sahrul menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena pembahasan APBD berkaitan langsung dengan keberlangsungan program pemerintah daerah. Keterlambatan dalam setiap tahapan pembahasan berpotensi memengaruhi agenda pelaksanaan program dan pembangunan daerah.
Karena itu, penyelesaian persoalan internal DPRD, menurutnya, sebaiknya dilakukan melalui komunikasi terbuka dan mekanisme kelembagaan. Perbedaan pandangan maupun kepentingan di antara anggota legislatif tidak semestinya menghambat agenda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara luas.
“Jangan sampai persoalan internal menghambat agenda pemerintahan daerah. Kita harus sama-sama melihat kepentingan Pesbar secara keseluruhan,” katanya.
Di sisi lain, mengenai kemungkinan adanya sanksi atau persoalan kode etik terhadap anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna, Sahrul mengatakan hal tersebut tidak dapat langsung disimpulkan tanpa melalui pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.