PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AKB) terus melakukan pendataan dan fasilitasi reaktivasi kepesertaan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan pemerintah pusat pada Januari 2026.
Dari total 10.625 peserta yang dinonaktifkan, hingga kini baru sebanyak 1.957 jiwa yang berhasil direaktivasi atau diaktifkan kembali.
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos-P3AKB Kabupaten Pesbar, Erma Oktariowati, S.S.T., mengatakan penonaktifan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembaruan data kepesertaan PBI-JK secara nasional oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan benar-benar diterima masyarakat miskin dan rentan miskin sesuai hasil pemadanan data terbaru.
“Jumlah penonaktifan peserta PBI-JK BPJS Kesehatan periode Januari 2026 di Kabupaten Pesisir Barat mencapai 10.625 jiwa. Hingga saat ini, total yang sudah direaktivasi atau diaktifkan kembali sebanyak 1.957 jiwa,” kata Erma.
Ia menjelaskan, pihaknya masih terus menerima pengajuan reaktivasi dari masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, khususnya warga kurang mampu yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI-JK.
Proses reaktivasi dilakukan melalui verifikasi data dan penyesuaian dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maupun basis data kesejahteraan sosial lainnya yang menjadi acuan pemerintah pusat.
Erma menuturkan, masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan namun masih tergolong tidak mampu tetap memiliki peluang untuk kembali mendapatkan jaminan kesehatan melalui proses usulan reaktivasi.
Namun demikian, proses tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi serta hasil verifikasi lapangan oleh petugas terkait.
Salah satu penyebab utama penonaktifan kepesertaan PBI-JK ialah perubahan status sosial ekonomi peserta berdasarkan hasil pemutakhiran data nasional. Selain itu, terdapat peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran akibat data kependudukan yang tidak sinkron maupun perubahan kondisi ekonomi keluarga.
“Penonaktifan ini bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah, melainkan kebijakan pusat berdasarkan hasil pemadanan data terbaru. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya membantu masyarakat yang memang masih layak agar kepesertaannya dapat aktif kembali,” ujarnya.
Dalam proses reaktivasi, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui pemerintah pekon, kecamatan, maupun langsung ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak mampu jika diperlukan.