Di akhir keterangannya, Polda Lampung mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri melalui saluran resmi yang telah disediakan.
“Masyarakat bisa menyampaikan setiap informasi tentang anggota Polri melalui barcode pelayanan pengaduan yang telah disediakan oleh Bidpropam,” tandas Yuni.