Indah menyebut surat tersebut menginformasikan bahwa perkara yang dilaporkan terkait proyek pembangunan Islamic Center dan Wisata Religi Mesuji telah memasuki tahap penyidikan.
"Alhamdulillah, saya telah menerima SP2HP dari Polda, tepatnya dari Krimsus, bahwa perkara kita itu sudah naik ke penyidikan," ujar Indah dalam keterangan sebelumnya.
Peningkatan status ke tahap penyidikan menjadi perkembangan penting dalam proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan proyek yang memiliki pagu anggaran Rp77,5 miliar tersebut.
Kini, proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP menjadi salah satu tahapan yang dinantikan untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara tersebut.
Hingga informasi ini disusun, hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara belum disampaikan dalam keterangan yang diterima. Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana juga harus mengacu pada hasil penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.