MESUJI – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Islamic Center dan Wisata Religi di Kabupaten Mesuji, Lampung, terus bergulir. Setelah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, perkara proyek dengan pagu anggaran mencapai Rp77,5 miliar tersebut kini memasuki tahapan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara.
Kuasa hukum masyarakat, Indah Meylan, S.H., mengungkapkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah melakukan ekspos perkara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
Saat ini, BPKP disebut tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan proyek pembangunan tersebut.
Indah menyampaikan perkembangan itu pada Senin (12/10/2026). Menurutnya, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan resmi sebagai bagian dari proses penanganan perkara selanjutnya.
"Yang mana saat ini BPKP sedang menghitung kerugian uang negara. Jadi, kita sedang menunggu proses selanjutnya untuk mendengarkan informasi terkait penetapan kerugian tersebut," ujar Indah.
Selain perkembangan penghitungan kerugian negara, Indah mengungkapkan bahwa ahli dari kalangan Politeknik telah memberikan hasil pemeriksaan terkait aspek teknis pembangunan Islamic Center dan Wisata Religi Mesuji.
Berdasarkan keterangan yang disampaikannya, terdapat selisih dalam aspek teknis pembangunan dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Meski demikian, angka tersebut merupakan hasil pemeriksaan teknis sebagaimana disampaikan kuasa hukum masyarakat dan belum dapat disamakan dengan nilai resmi kerugian keuangan negara yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
"Kita tinggal menunggu hasil penetapan kerugian negara. Kita berharap Polda Lampung tidak pilih bulu dalam memproses kasus ini," kata Indah.
Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Islamic Center dan Wisata Religi Kabupaten Mesuji telah memasuki babak baru setelah Ditreskrimsus Polda Lampung meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Perkembangan itu diketahui setelah Indah Meylan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Lampung.