LAMPUNG UTARA – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Utara bersama Tim Peduli Masyarakat (TPM) Desa Blambangan dan Desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, menggelar audiensi membahas persoalan lahan masyarakat yang dikaitkan dengan PT Budi Darma Godam Perkasa (BDGP), eks PT Daya Itoh.
Audiensi berlangsung di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara pada Selasa, 22 September 2026, mulai sekitar pukul 20.30 WIB hingga 22.10 WIB.
Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, Wakil Bupati Romli S, Kom., S.H., M.H., Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., Dandim 0412/LU Letkol Inf Roni Fatorohman, serta sejumlah pejabat Forkopimda dan instansi terkait.
Dalam audiensi itu, TPM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan Forkopimda terkait persoalan lahan masyarakat Desa Blambangan dan Desa Pagar.
Beberapa hal yang disampaikan antara lain meminta penyelesaian persoalan tanah masyarakat, peninjauan kembali Hak Guna Usaha (HGU) PT BDGP, serta penghentian operasional perusahaan sebelum persoalan dengan masyarakat mendapatkan penyelesaian.
TPM juga menyampaikan bahwa apabila dalam waktu 30 hari tidak terdapat perkembangan dalam proses penyelesaian, masyarakat berencana melakukan aksi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Utara menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama Forkopimda akan lebih serius mengupayakan penyelesaian persoalan pertanahan dan HGU di wilayah Lampung Utara.
Pemkab Lampung Utara juga telah membentuk Tim Satgas Gugus Tugas Agraria untuk menangani berbagai persoalan agraria di daerah tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah akan melakukan penagihan kepada perusahaan yang belum merealisasikan kewajiban FPKMS minimal 20 persen kepada masyarakat sekitar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memantau perkembangan persoalan antara masyarakat Desa Blambangan dan Desa Pagar dengan PT BDGP.
“Pihak kepolisian bersama pemerintah daerah akan terus berperan aktif memantau perkembangan permasalahan tersebut. Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk proaktif dalam melakukan penagihan kepada perusahaan yang belum menerapkan kewajibannya,” tutur AKBP Raswidiati Anggraini, Kamis, 24 September 2026.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian melalui jalur mediasi apabila terjadi persoalan. Masyarakat juga diminta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Utara.