Untuk merealisasikan usulan tersebut, Yusrizal mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Utara duduk bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPRD, kepolisian, manajemen SPBU, camat, hingga kepala desa.
Ia menilai koordinasi lintas sektor diperlukan agar penertiban tidak menghambat masyarakat pedalaman yang membutuhkan BBM, sekaligus mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Dalam kesempatan itu, Yusrizal juga menyoroti keberadaan Pertashop yang merupakan lembaga penyalur BBM skala kecil dari Pertamina. Menurutnya, penjualan BBM nonsubsidi seperti Pertamax di Pertashop yang berada di desa menjadi salah satu tantangan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
"Wajar saja program Pertashop itu tidak berjalan, tidak berkembang. Pangsa pasarnya kan jelas di desa-desa itu rata-rata ekonomi menengah ke bawah. Kalau mereka harus beli BBM dengan harga tinggi ya akan berpikir panjang," jelasnya.
Ia berencana mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyurati Pertamina untuk membahas kemungkinan penjualan BBM bersubsidi melalui Pertashop. Usulan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat desa terhadap BBM dengan harga yang lebih terjangkau, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Lampung Utara berencana memanggil dan mengundang pemerintah daerah serta instansi terkait untuk membahas penertiban dan penyusunan regulasi mengenai pelangsir BBM bersubsidi.
"Ini menjadi motivasi kami untuk mengambil langkah konkret memanggil stakeholder semua pihak terkait agar kita mencari regulasi agar nanti tidak ada penyelewengan terjadi di wilayah Lampung Utara," pungkasnya. (*)