LAMPUNG UTARA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Merdeka (YLBH-ARM) angkat bicara terkait isu dugaan perselingkuhan yang menyeret Kepala SDN 2 Subik, Lampung Utara, Bukhori.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (24/8/2026) malam, YLBH-ARM menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan menyebut Bukhori sebagai korban fitnah.
Kuasa hukum Bukhori, Suwardi, menjelaskan isu tersebut bermula dari keberadaan kliennya bersama seorang perempuan di sebuah hotel di Bandar Jaya.
Menurutnya, Bukhori saat itu memang bepergian bersama perempuan yang memiliki tujuan yang sama. Namun, keberadaan keduanya di sekitar hotel kemudian ditafsirkan secara berbeda hingga berkembang menjadi tuduhan perselingkuhan dan perzinahan.
"Bukhori ke Bandar Jaya bersama perempuan yang memang masih satu tujuan. Namun karena mereka berdua mampir ke hotel jadi seolah-olah mereka melakukan perzinahan," kata Suwardi dalam konferensi pers tersebut.
Suwardi membantah tuduhan itu. Ia menyebut pihaknya telah memperoleh keterangan dari pemilik hotel yang menyatakan tidak terdapat tamu atas nama Bukhori maupun perempuan yang disebut bersama kliennya.
"Sebenarnya tidak benar, sebab pemilik hotel telah menerangkan bahwa tidak ada tamu atas nama Bukhori ataupun perempuan yang bersamanya waktu itu," ujarnya.
Menurut Suwardi, keterangan tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya menilai tuduhan terhadap Bukhori tidak memiliki dasar yang kuat.
Ia juga mengungkapkan adanya pihak yang berupaya mendorong penyelesaian secara damai terhadap persoalan tersebut. Namun, karena Bukhori kini telah resmi menjadi klien YLBH-ARM, pihaknya meminta agar tidak ada lagi upaya yang merugikan kliennya.
"Karena ada yang manfaatkan dan meminta untuk melakukan perdamaian pada klien kami. Untuk itu, kami memberikan warning bahwa saat ini Bukhori telah menjadi klien kami," tegas Suwardi.
Ia memastikan YLBH-ARM siap mendampingi Bukhori apabila persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum.
"Kalaupun ada langkah-langkah yang akan ditempuh oleh klien kami, saya selaku kuasa hukum siap mendampingi hingga persoalan ini menjadi selesai," ujarnya.