LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menyediakan 50 unit program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2026.
Selain itu, terdapat tambahan 681 unit RTLH yang berasal dari aspirasi DPR RI dan DPRD Provinsi Lampung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampung Utara, Dirgantara, mengatakan seluruh program tersebut masih dalam tahap validasi dokumen usulan.
“Tahun ini Pemkab Lampung Utara menyediakan 50 unit program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), ditambah 681 unit dari aspirasi DPR RI dan DPRD Provinsi Lampung, dengan indeks stimulan Rp20 juta per unit melalui APBD Kabupaten Lampung Utara,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Dirgantara menjelaskan, dari 50 unit RTLH yang disiapkan pemerintah daerah, sebanyak 40 unit berada di kawasan perkotaan dan 10 unit tersebar di sejumlah desa.
Ia menegaskan seluruh bantuan bedah rumah tersebut diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun kepada masyarakat penerima manfaat.
“Untuk semua penerima bantuan bedah rumah tidak layak huni itu gratis, dengan indeks stimulan Rp20 juta per unit, terdiri dari Rp17,5 juta untuk belanja material dan Rp2,5 juta untuk jasa pekerja bangunan,” jelasnya.
Menurutnya, apabila ditemukan oknum yang meminta imbalan atau pungutan kepada penerima bantuan, masyarakat diminta segera melaporkannya agar dapat ditindak tegas.
“Selain itu, tidak ada pungutan. Kalau pun ada oknum yang meminta imbalan, silakan laporkan dan akan segera kami tindak tegas,” katanya.
Dirgantara juga berharap seluruh fasilitator di lapangan dapat bekerja lebih transparan, baik kepada penerima bantuan maupun pemerintah desa setempat.
“Untuk itu, seluruh fasilitator diharapkan lebih transparan, baik kepada penerima bantuan maupun kepala desa setempat,” pungkasnya.