LAMPUNG UTARA – Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial R yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pelajar. Dalam penangkapan terhadap tersangka yang dikenal sadis dan menggunakan senjata api tersebut, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm dan satu selongsong.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat serta serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajarannya. Peristiwa penembakan dan pembegalan tersebut dialami oleh korban bernama Aldi, seorang pelajar asal Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Desa Bumi Nabung, tepatnya di wilayah Dusun Pagar Dewa, Kecamatan Abung Barat. Kejadian bermula saat korban berangkat ke sekolah menunggangi sepeda motor Honda Beat warna putih-biru. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban dikejutkan oleh pelaku yang mendadak keluar dari area kebun singkong dan melemparkan bongkahan batu ke arahnya hingga kendaraan terhenti.
Pelaku kemudian berupaya merebut kunci kontak sepeda motor korban. Namun, korban yang keberaniannya patut diacungi jempol berusaha melakukan perlawanan dan menghalangi aksi kejahatan tersebut. Merasa terdesak, pelaku nekat memukul pelipis kanan dan kiri korban menggunakan gagang senjata api hingga menyebabkan luka robek parah. Tidak berhenti di situ, pelaku yang gelap mata lantas menembak perut bagian kiri korban sebelum melarikan diri membawa sepeda motor bernilai sekitar Rp3,5 juta.
Sekitar pukul 07.15 WIB, seorang warga yang kebetulan melintas menemukan korban tergeletak dalam kondisi tengkurap dan lemas akibat pendarahan hebat. Korban langsung dievaluasi menuju Puskesmas Bonglai untuk pertolongan pertama sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Handayani guna penanganan medis mendalam.
Usai menerima laporan peristiwa tersebut, tim kepolisian langsung bergerak cepat melacak jejak keberadaan pelaku. Titik terang akhirnya didapat petugas setelah mengantongi informasi lokasi persembunyian tersangka.
"Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bahwa R berada di sebuah mes belakang lapak sawit di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan," ujar Kapolres AKBP Raswidiati saat didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati usai menggelar konferensi pers, Jumat (28/8/2026).
Mendapati kabar tersebut, tim gabungan yang dipimpin Ipda Andi bergerak melakukan penyergapan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat proses penggerebekan berlangsung, tersangka R berupaya melakukan perlawanan aktif yang membahayakan keselamatan petugas.
"Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan R. Namun, saat proses penangkapan berlangsung, pelaku disebut melakukan perlawanan aktif. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku," tuturnya.
Hasil rekam jejak kepolisian mengungkap bahwa tersangka R merupakan seorang residivis kawakan dalam kasus kejahatan serupa. Rekam jejak kriminalnya mencatat keterlibatan dalam serangkaian pembegalan sejak rentang tahun 2017 hingga 2018.
"Berdasarkan catatan kepolisian, R diduga terlibat dalam 13 TKP curas di sejumlah wilayah Kabupaten Lampung Utara," ungkap AKBP Raswidiati.
Dalam belasan aksinya tersebut, sasaran utama pelaku adalah kendaraan roda dua milik warga seperti Honda Beat, Honda Karisma, Honda Supra X 125, TVS, Verza, hingga Honda CBR. Kini, seluruh barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan revolver bergagang cokelat-silver beserta amunisinya telah disita Mapolres Lampung Utara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) dan Pasal 306 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.