LAMPUNG BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat menyita 337 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial STA (27), warga Pekon Cipta Waras. Ia diduga membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.
Pengungkapan kasus itu dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Barat pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB. Penindakan bermula saat petugas melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Gedung Surian.
Ketika patroli, petugas mendapati tersangka mengangkut BBM menggunakan mobil Toyota Kijang Grand berwarna abu-abu dengan nomor polisi BE 1089 FX. Setelah memeriksa kendaraan tersebut, polisi menemukan 13 jeriken plastik yang terdiri atas lima jeriken berisi Pertalite, enam jeriken berisi Bio Solar, dan dua jeriken kosong.
Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan ke kediaman tersangka di Pekon Cipta Waras. Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan 18 jeriken kosong, satu corong plastik, dan satu gelas takar berkapasitas dua liter yang diduga berkaitan dengan aktivitas penanganan BBM tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, STA mengaku memperoleh BBM bersubsidi dengan cara membeli dari seseorang di sekitar Kelurahan Fajar Bulan. BBM itu rencananya dijual kembali di wilayah Kecamatan Gedung Surian untuk mendapatkan keuntungan. Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 192 liter Bio Solar, 145 liter Pertalite, 31 jeriken plastik berkapasitas 35 liter, satu ember hitam, satu unit mobil Toyota Kijang Grand, satu corong plastik, dan satu gelas takar. Total BBM bersubsidi yang disita mencapai 337 liter.
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Menurutnya, BBM bersubsidi tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang bertentangan dengan ketentuan.
“Tersangka berikut seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Rudy.
Atas dugaan perbuatannya, STA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi perkara, memeriksa tersangka, mengumpulkan barang bukti pendukung, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dan ahli untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)