Terungkap! Uang Palsu Rp980 Juta Dibawa dari Medan, Polisi Dalami Jaringan Pengedar

Seorang pria berinisial AW diamankan saat membawa 9.800 lembar uang diduga palsu di bus Medan–Jakarta. Polisi menjanjikan pengembangan kasus hingga jaringan lain terungkap.
Krisna Jeri - Rabu, 21 Okt 2026 - 17:17 WIB
Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap dugaan peredaran uang rupiah palsu senilai nominal Rp980 juta. Sebanyak 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu disita dari seorang penumpang bus di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap dugaan peredaran uang rupiah palsu senilai nominal Rp980 juta. Sebanyak 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu disita dari seorang penumpang bus di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Atas tugas pengantaran itu, AW disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengirimkan uang tersebut ke lokasi tujuan.

Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah, asal uang, serta kemungkinan adanya peran lain dalam jaringan peredaran uang palsu.

Selain 9.800 lembar uang yang diduga palsu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu kardus bermerek Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus perjalanan Medan–Jakarta, dan satu helai kain sarung.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa tersangka AW, enam orang saksi, serta ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung.

Advertisements

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan uang rupiah palsu.

Atas dugaan perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal yang disangkakan memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta ketentuan denda sesuai pasal yang diterapkan.

Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pembuat, pemodal, kurir, maupun pengedar.

Advertisements

Setelah proses penyidikan dan pemberkasan selesai serta persyaratan hukum terpenuhi, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya.. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas perekonomian.

"Di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, jajaran Polda Lampung terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu yang dapat merugikan masyarakat," ujar Yuni.

Ia menegaskan, penyidikan perkara tersebut akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements