Atas tugas pengantaran itu, AW disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengirimkan uang tersebut ke lokasi tujuan.
Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah, asal uang, serta kemungkinan adanya peran lain dalam jaringan peredaran uang palsu.
Selain 9.800 lembar uang yang diduga palsu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu kardus bermerek Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus perjalanan Medan–Jakarta, dan satu helai kain sarung.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa tersangka AW, enam orang saksi, serta ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan uang rupiah palsu.
Atas dugaan perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal yang disangkakan memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta ketentuan denda sesuai pasal yang diterapkan.
Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pembuat, pemodal, kurir, maupun pengedar.
Setelah proses penyidikan dan pemberkasan selesai serta persyaratan hukum terpenuhi, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya..
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas perekonomian.
"Di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, jajaran Polda Lampung terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu yang dapat merugikan masyarakat," ujar Yuni.
Ia menegaskan, penyidikan perkara tersebut akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu.