BANDAR LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung resmi menggelar Operasi Patuh Krakatau 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Dalam operasi ini, kepolisian menyasar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian petugas di antaranya melawan arus, menerobos lampu merah, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga tidak memakai perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Lantas Kompol Yurike Ade Purwanti mengatakan, Operasi Patuh Krakatau 2026 bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
“Operasi Patuh Krakatau ini kami laksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Kami mengimbau pengendara agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Yurike, Senin 26 Oktober 2026.
Operasi Patuh Krakatau 2026 mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.
Dalam pelaksanaannya, Polresta Bandar Lampung mengedepankan edukasi, pendekatan persuasif, serta teguran simpatik kepada pengguna jalan.
Penegakan hukum juga dilakukan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik kamera statis maupun ETLE mobile handheld.
Kasat Lantas Kompol Yurike Ade Purwanti menjelaskan, operasi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Meski demikian, pelanggaran yang menjadi sasaran operasi tetap dapat dikenai penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Selama Operasi Patuh Krakatau 2026 berlangsung, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan Polresta Bandar Lampung, yakni:
1. Tidak menggunakan sabuk pengaman, khususnya bagi pengemudi dan penumpang kendaraan yang diwajibkan menggunakannya.