Gunung Kucing Dikeruk, DPRD Pertanyakan Kepatuhan Lingkungan dan Dampak bagi Warga

Komisi III DPRD Bandar Lampung menyoroti pengerukan Gunung Kucing untuk Cluster Angkasa Land, mulai dari kepatuhan lingkungan hingga keluhan warga.
Krisna Jeri - Senin, 26 Okt 2026 - 17:42 WIB
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak pengembang Angkasa Land, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk membahas pengerukan kaki Gunung Kucing dan potensi dampaknya terhadap warga.
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak pengembang Angkasa Land, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk membahas pengerukan kaki Gunung Kucing dan potensi dampaknya terhadap warga. - Krisna Jeri

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Bukit yang dikeruk bukan sekadar tanah yang berpindah tempat. Di balik aktivitas alat berat dan hamparan lahan yang dibuka untuk pembangunan perumahan, ada lingkungan yang berubah, jalan warga yang dipersoalkan, serta kekhawatiran tentang apa yang mungkin terjadi ketika hujan mulai turun.

Itulah persoalan yang kini membayangi kawasan kaki Gunung Kucing, Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. 

Aktivitas pengerukan lahan untuk pembangunan perumahan Cluster Angkasa Land menjadi sorotan publik dan mendorong Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

Pihak pengembang Angkasa Land, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung hadir dalam forum tersebut.

Advertisements

Di meja rapat, persoalan yang dibicarakan tidak berhenti pada kelengkapan administrasi pembangunan. 

Ada pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana dampak kegiatan pengerukan telah diperhitungkan, bagaimana kondisi lingkungan di sekitar proyek, dan siapa yang akan bertanggung jawab apabila aktivitas pembangunan menimbulkan kerugian bagi masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena kawasan yang dikeruk berada di kaki perbukitan dan berdekatan dengan pemukiman warga.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengakui bahwa aspek perizinan menjadi salah satu hal yang diperiksa dalam pembahasan tersebut. 


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Namun, ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tidak semestinya hanya diukur dari dokumen yang dimiliki pengembang.

Menurut Agus, terdapat aspek kepatuhan lain yang tidak kalah penting, yakni kewajiban sosial dan lingkungan selama kegiatan pembangunan berlangsung.

“Ini kan aktivitas ini juga mempunyai dampak lingkungan. Jadi kami sudah mengecek beberapa aspek kepatuhan, dalam hal ini regulasi-regulasi yang ada, perizinan-perizinan yang mereka sudah lakukan,” ujar Agus Djumadi Usai Rapat pada Senin, 26 Oktober 2026.

Ia kemudian menekankan bahwa kelengkapan perizinan tidak menghilangkan kebutuhan untuk memperhatikan dampak nyata yang mungkin muncul di lapangan.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements