2. Menggunakan ponsel saat berkendara, karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
3. Melanggar marka atau rambu lalu lintas yang telah ditetapkan.
4. Menerobos lampu merah atau tidak mematuhi isyarat lalu lintas.
5. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
6. Melawan arus lalu lintas sehingga membahayakan pengguna jalan dari arah berlawanan.
7. Tidak menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
8. Berboncengan melebihi ketentuan yang berlaku bagi sepeda motor.
9. Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan, termasuk penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
10. Parkir liar atau memarkirkan kendaraan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Kepolisian mengingatkan bahwa pelanggaran tersebut bukan sekadar persoalan ketertiban, tetapi juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.
Yurike menegaskan, pelanggaran seperti melawan arus dan menerobos lampu merah berpotensi menimbulkan kecelakaan karena dapat memicu konflik dengan kendaraan lain.
Sementara itu, penggunaan ponsel saat berkendara dapat mengalihkan perhatian pengemudi dari kondisi jalan, sehingga memperlambat respons ketika menghadapi situasi berbahaya.