LAMPUNG BARAT – Sebanyak 33 pekon di Kabupaten Lampung Barat hingga kini masih dipimpin penjabat (Pj) peratin karena belum melaksanakan Pemilihan Peratin (Pilratin) definitif. Kondisi tersebut mendapat sorotan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, yang meminta agar persoalan itu segera mendapat perhatian dan evaluasi.
Sorotan tersebut disampaikan Parosil saat memimpin pelantikan pejabat eselon II dan III di Aula Kagungan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Senin (27/10/2026). Ia membandingkan kondisi di Lampung Barat dengan sejumlah kabupaten lain yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa, sementara puluhan pekon di daerahnya masih belum memiliki peratin definitif.
Menurut Parosil, kondisi tersebut tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut. Pemerintahan pekon yang masih dipimpin Pj peratin perlu menjadi perhatian agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Ia juga menilai masih terdapat berbagai persoalan di tingkat pekon yang membutuhkan penanganan. Karena itu, kepastian pelaksanaan Pilratin menjadi penting agar masyarakat dapat segera memiliki peratin definitif melalui mekanisme pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lampung Barat, Fauzan Ariadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 33 pekon yang masih dipimpin Pj peratin.
“Sebanyak 33 pekon tahun 2026 masih dijabat Pj peratin. Kita masih menunggu Permendagri yang akan menjadi acuan teknis penyelenggaraan Pilratin,” kata Fauzan.
Ia menjelaskan, meskipun sejumlah kabupaten lain telah melaksanakan pemilihan kepala desa, Lampung Barat masih menunggu kepastian regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tahapan Pilratin. Aturan tersebut diperlukan sebagai pedoman agar seluruh proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fauzan menegaskan, kendala pelaksanaan Pilratin di Lampung Barat bukan terletak pada kesiapan anggaran, melainkan belum adanya kepastian mengenai aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Terkait Pilratin sudah terlaksana di kabupaten lain, kita tidak paham. Yang jelas, Lampung Barat masih menunggu acuan dari Kemendagri. Karena di sana diatur mengenai teknis tahapan Pilratin. Kalau dari segi anggaran sudah siap, tetapi kalau aturan teknis belum ada, kita tidak bisa melaksanakan,” tegasnya.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilratin di Lampung Barat masih menunggu regulasi teknis yang akan menjadi landasan penyelenggaraan pemilihan. Kepastian aturan tersebut menjadi salah satu faktor penting agar tahapan Pilratin dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan 33 pekon yang masih dipimpin Pj peratin dapat segera memiliki peratin definitif. (*)