BANDAR LAMPUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjung karang menambah 196 tenaga Penjaga Jalan Lintasan (PJL) untuk memperkuat pengamanan di 49 titik perlintasan sebidang di wilayah operasionalnya. Dengan penambahan tersebut, jumlah petugas PJL meningkat dari sebelumnya 184 orang menjadi 380 orang.
Penambahan personel tersebut mencakup 152 tenaga untuk 38 titik Jalur Perlintasan Langsung (JPL) ekstra dan 44 tenaga untuk 11 titik JPL prioritas. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengawasan perlintasan sebidang sekaligus mendukung keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Penempatan petugas tambahan disesuaikan dengan kebutuhan pengamanan di sejumlah wilayah operasional KAI Divre IV Tanjung karang, yang meliputi Lampung dan sebagian wilayah Sumatera Selatan.
Kehadiran personel di titik-titik tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan, khususnya pada perlintasan yang membutuhkan perhatian lebih.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjung karang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan penambahan tenaga PJL merupakan salah satu langkah perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan dan mendukung pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Dengan penambahan 196 tenaga PJL, jumlah petugas kini mencapai 380 orang. Penguatan ini menjadi bagian dari upaya KAI dalam meningkatkan pengamanan di titik-titik perlintasan yang membutuhkan perhatian lebih. Kami berharap kehadiran petugas dapat mendukung keselamatan perjalanan kereta api sekaligus meningkatkan keamanan masyarakat saat melintasi jalur kereta api,” ujar Zaki, Senin 26 Oktober 2026.
Secara operasional, Penjaga Jalan Lintasan bertugas mendukung pengamanan perlintasan sebidang sesuai dengan penugasan dan ketentuan yang berlaku. Keberadaan petugas diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan saat kereta api akan melintas serta membantu menciptakan kondisi perlintasan yang lebih aman bagi masyarakat.
Selain memperkuat pengamanan melalui penambahan personel, KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu dan sinyal peringatan di perlintasan kereta api. Masyarakat diimbau untuk berhenti ketika palang pintu mulai ditutup atau terdapat tanda kereta api akan melintas serta tidak menerobos perlintasan.
“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu disiplin, mematuhi rambu dan aturan yang berlaku, serta mendahulukan perjalanan kereta api,” tambah Zaki.
KAI Divre IV Tanjung karang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan melalui peningkatan pengamanan perlintasan, koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta edukasi kepada masyarakat.
Melalui penambahan personel dan dukungan kedisiplinan pengguna jalan, KAI berharap keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat di perlintasan sebidang dapat semakin terjaga.