Cegah Peredaran Daging Anjing dan Kucing, Disbunnak Lambar Perketat Pengawasan

Warga Diminta Lapor Jika Temukan Peredaran Daging Anjing dan Kucing di Lambar
Edi Prasetya - Selasa, 15 Sep 2026 - 14:45 WIB
Disbunnak Lampung Barat memperketat pengawasan terhadap kemungkinan peredaran dan perdagangan daging anjing maupun kucing sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Provinsi Lampung.
Disbunnak Lampung Barat memperketat pengawasan terhadap kemungkinan peredaran dan perdagangan daging anjing maupun kucing sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Provinsi Lampung. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

LAMPUNG BARAT – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lampung Barat memperketat pengawasan terhadap kemungkinan peredaran dan perdagangan daging anjing maupun kucing di wilayah setempat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Pemerintah Provinsi Lampung melalui surat edaran terkait pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing. Kebijakan itu menyusul adanya indikasi peredaran daging kedua jenis hewan tersebut di sejumlah wilayah di Lampung.

Kepala Disbunnak Lampung Barat Yudha Setiawan mengatakan, pengawasan di tingkat daerah penting dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas perdagangan maupun peredaran daging anjing dan kucing yang luput dari pemantauan pemerintah.

"Peran kita di daerah, khususnya di Lampung Barat, adalah meningkatkan pengawasan. Kalau memang ada, kita harus tahu asalnya dari mana dan kemudian dijual atau diedarkan ke mana," kata Yudha.

Advertisements

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap produk daging yang beredar di masyarakat, tetapi juga mencakup rantai distribusinya. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui sumber hewan serta jalur peredarannya apabila ditemukan adanya indikasi perdagangan.

"Jadi kita akan lihat dan awasi peredarannya. Kalau ada temuan, tentu harus ditelusuri dari mana asalnya dan ke mana peredarannya," ujarnya.

Yudha menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran terkait dalam melakukan pengawasan di lapangan. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal.

Dalam surat edaran yang menjadi dasar pengawasan, peredaran dan perdagangan daging anjing serta kucing dinyatakan dilarang. Kedua jenis hewan tersebut tidak termasuk dalam definisi pangan dan tidak diperuntukkan sebagai bahan pangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.


Banner Parfum Shopee

Advertisements

Selain aspek pangan, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap faktor kesehatan masyarakat. Surat edaran tersebut mengamanatkan pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi mengenai risiko penularan penyakit zoonosis yang dapat berkaitan dengan konsumsi daging anjing dan kucing.

Karena itu, Yudha mengajak masyarakat turut berperan dalam pengawasan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pemotongan, penjualan maupun peredaran daging anjing dan kucing di wilayah Lampung Barat.

"Kalau masyarakat menemukan atau mengetahui adanya kegiatan seperti itu, kami berharap bisa menyampaikan informasi kepada pemerintah supaya dapat ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan," pungkasnya.

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements