LAMPUNG BARAT – Kasus pencurian ponsel milik anak pemilik warung sate di Jalan Jenderal Suprapto, Pekon Sebarus, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, berhasil diungkap polisi. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan seorang pria berinisial RA (29), warga Pekon Wates, yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
RA ditangkap pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di Pekon Wates. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban serta informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, anak pemilik warung sate meletakkan satu unit ponsel Redmi Note 15 berwarna ungu di atas perangkat sound system sebelum berangkat sekolah.
Namun, di tengah aktivitas warung yang sedang ramai pengunjung, ponsel tersebut tertinggal. Belakangan, ponsel itu diketahui telah hilang dan diduga diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.245.920. Korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polres Lampung Barat untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada RA. Petugas kemudian mendatangi kediaman pria tersebut dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, RA disebut telah mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi Note 15 beserta kotak kemasannya.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Rudy Prawira, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang segera ditangani jajaran Satreskrim.
"Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian ponsel berinisial RA di wilayah Pekon Wates. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan menjaga barang-barang berharga guna mengantisipasi niat maupun kesempatan para pelaku kejahatan," tegas Rudy.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan gelar perkara untuk proses penetapan tersangka.
Polisi juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat guna memastikan penanganan perkara tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)