Modus tersebut antara lain menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, memanfaatkan barcode ganda untuk melakukan pengisian BBM secara berulang, serta menimbun BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Akibat praktik tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2.605.588.624 atau lebih dari Rp2,6 miliar.
Sebagai langkah pencegahan, Pertamina telah memblokir hampir 9.000 barcode yang diduga digunakan secara berulang untuk menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.
Penyidik juga masih menelusuri pola distribusi dan jaringan yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan penyaluran BBM ke sektor industri di wilayah Palembang.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain kasus BBM bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Lampung juga mengungkap dugaan penyelundupan beras impor tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan perkara ini bermula pada Senin 19 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, personel Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan seorang laki-laki berinisial RI di Rest Area KM 20B Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 440 karung beras dengan berat keseluruhan sekitar 22 ton yang diangkut menggunakan satu unit truk Hino berwarna hijau bernomor polisi BA 9808 KU.
Beras tersebut dikemas menggunakan karung putih tanpa merek atau label. Pada kemasan hanya terdapat kode bertuliskan "di r42".
Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan untuk pengangkutan beras tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, beras itu diduga berasal dari India dan masuk melalui pelabuhan di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.