Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri lebih lanjut jaringan distribusi beras tersebut ke wilayah Riau dan Jawa Barat.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemesan beras impor tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, Polda Lampung juga berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, yakni:
- Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Pasal 86 juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang mencoba menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.
Seluruh pelaku beserta barang bukti dalam perkara penyalahgunaan BBM telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-716-1992.