BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap 15 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan menetapkan 20 orang sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan sepanjang Oktober 2026 tersebut, polisi menyita puluhan ribu liter BBM bersubsidi.
Selain itu, Polda Lampung juga mengungkap dugaan penyelundupan 22 ton beras impor tanpa dokumen resmi yang diduga berasal dari India.
Kedua perkara tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Lampung, Brigjen Pol. Sumarto, di Lobi Gedung Serba Guna (GSG) Polda Lampung, Kamis 05 November 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyampaikan hasil pengungkapan perkara penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan dugaan penyelundupan beras impor tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung dalam menjalankan program prioritas Kapolri, khususnya penegakan hukum yang berkeadilan, responsif, dan akuntabel guna mendukung stabilitas ekonomi nasional maupun daerah.
Sepanjang Oktober 2026, Polda Lampung bersama jajaran kepolisian resor (Polres) berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan total 20 orang tersangka.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi:
- 27.740 liter BBM jenis solar bersubsidi.
- 1.153 liter BBM jenis Pertalite.
- 19 unit kendaraan bermotor, terdiri dari truk, mobil tangki modifikasi, dan kendaraan roda empat lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menggunakan sejumlah modus untuk menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.