Selanjutnya, beras tersebut diduga akan dikirim ke wilayah Karawang, Jawa Barat.
Pengembangan penyidikan turut mengungkap keterangan seorang saksi berinisial R mengenai dugaan aktivitas pendistribusian beras serupa yang dilakukan seseorang berinisial ZH.
Berdasarkan keterangan saksi, aktivitas tersebut diduga berlangsung sebanyak tujuh kali selama periode Agustus hingga Oktober 2026.
Setiap pengiriman diperkirakan mencapai 20 hingga 25 ton, dengan total keseluruhan sekitar 155 ton.
Jika dihitung menggunakan estimasi harga Rp13.500 per kilogram, nilai transaksi dari keseluruhan pengiriman tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,1 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. Sebanyak 440 karung beras dengan berat sekitar 22 ton.
2. Satu unit telepon genggam Redmi Note 14 berwarna hijau.
3. Satu unit iPhone 16 Pro Max berwarna hitam.
4. Satu lembar surat jalan tertanggal 15 Oktober 2026.
5. Satu lembar fotokopi surat keterangan pengganti STNK sementara.