LAMPUNG UTARA — Komitmen dalam memerangi peredaran narkotika kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri bersama Polres Lampung Utara melalui pemusnahan barang bukti dari 44 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Kotabumi, yakni Perintah Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Nomor Print 234/Pid.Sus/2025/PN.Kbu tertanggal 15 Desember 2025 atas nama terpidana Ahmad Irzal bin Jailani.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Kotabumi pada Selasa, 28 April 2026 sejak pukul 09.00 WIB itu turut dihadiri Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis, perwakilan Pengadilan Negeri Kotabumi Hakim Dwi Army Okik Arisandi, S.H., M.H., serta perwakilan Dinas Kesehatan Lampung Utara dr. Dian Mauli, M.H., Sp.KKLP., AIFO-K, bersama jajaran pegawai Kejaksaan Negeri setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini dalam 44 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Kotabumi atas tindak pidana narkotika dengan terpidana Ahmad Irzal bin Jailani,” ujar Edy Subhan.
Sementara itu, Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dan Kejaksaan Negeri Kotabumi dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Ia menjelaskan, total 44 perkara yang dimusnahkan terdiri dari kasus narkotika, oharda, dan kamtibum. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi tujuh unit telepon genggam, lima bilah senjata tajam, lima unit timbangan, narkotika jenis sabu seberat 17,03 gram, serta tembakau sintetis seberat 45,29 gram.
“Selain itu terdapat 15 butir tablet ekstasi (MDMA) dengan berat netto 20,969 gram, serta sejumlah barang lain seperti pakaian, sandal, hingga balok kayu yang digunakan dalam tindak pidana,” jelas IPTU Herawati.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat serta upaya memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun pemerintah daerah, menjadi kunci penting dalam memastikan setiap proses hukum berjalan optimal.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga terus melakukan monitoring serta koordinasi lintas instansi guna mendukung kelancaran setiap tahapan proses hukum yang berjalan.