Dalam Rakernas tersebut, Provinsi Lampung disepakati menjadi tuan rumah penyelenggaraan Kongres SPS 2027.
Kongres direncanakan berlangsung pada Juni 2027, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 SPS.
Forum Rakernas juga memberikan mandat kepada Pengurus SPS Pusat bersama SPS Provinsi Lampung untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan penyelenggaraan kongres sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Selain persiapan kongres, Rakernas merekomendasikan penyempurnaan AD/ART, terutama terkait pengaturan Musyawarah Daerah Provinsi (Musdaprov) dan tata kelola organisasi SPS di tingkat provinsi.
Salah satu usulan yang turut menjadi pembahasan adalah penghapusan ketentuan larangan rangkap jabatan bagi pengurus SPS provinsi yang terlibat dalam organisasi partai politik.
Usulan tersebut merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar BAB IV tentang Organisasi, Pasal 12 Ayat (8), dan akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme Kongres SPS 2027.
Secara keseluruhan, terdapat enam rekomendasi yang disepakati dalam Rakernas SPS 2026. Berikut poin-poin keputusan tersebut:
1. Lampung menjadi tuan rumah Kongres SPS 2027. Kongres direncanakan berlangsung pada Juni 2027 bersamaan dengan HUT ke-81 SPS. Pengurus SPS Pusat dan SPS Lampung mendapat mandat untuk menetapkan jadwal serta mempersiapkan kebutuhan kongres sesuai AD/ART.
2. Penyempurnaan AD/ART organisasi. Kongres SPS 2027 direkomendasikan memprioritaskan penyempurnaan aturan, khususnya mengenai Musyawarah Daerah Provinsi dan tata kelola SPS di tingkat provinsi.
3. Penghapusan larangan rangkap jabatan. Rakernas merekomendasikan penghapusan ketentuan larangan rangkap jabatan bagi pengurus SPS provinsi yang menjadi bagian dari organisasi partai politik sebagaimana diatur dalam AD BAB IV Pasal 12 Ayat (8).
4. Pembentukan lagu mars SPS. SPS direkomendasikan memiliki lagu mars sebagai simbol pemersatu, menumbuhkan rasa memiliki dan kebanggaan anggota, sekaligus memperkuat identitas organisasi.