Pemprov Lampung Belum Larang ASN Gunakan Vape, Tunggu Arahan Kemenkes

Sekdaprov Marindo Kurniawan menyebut Pemprov Lampung akan berkoordinasi dengan Kemenkes sebelum menerapkan aturan penggunaan vape bagi ASN.
Krisna Jeri - Minggu, 08 Nov 2026 - 17:18 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan vape bagi ASN masih menunggu kajian dan arahan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan penggunaan vape bagi ASN masih menunggu kajian dan arahan pemerintah pusat. - Foto Istimewa

Follow Us:

Media Lampung WhatsApp Channels
Advertisements

Advertisements

Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya menjadi perhatian di tingkat provinsi, tetapi juga dapat dikoordinasikan secara lebih luas di seluruh wilayah Lampung.

"Kita menunggu kajian dan arahan dari pemerintah pusat melalui Kemenkes tentang penggunaan vape di lingkungan ASN, baik PNS maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan kabupaten/kota di Lampung," jelasnya.

Dengan demikian, untuk sementara belum ada larangan khusus penggunaan vape bagi ASN maupun tenaga honorer di lingkungan Pemprov Lampung.

Pemerintah daerah masih menunggu hasil koordinasi, kajian, dan arahan pemerintah pusat sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Advertisements

Share:
Editor: Budi Setiawan
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
HUT MLO - 6 BANK LAMPUNG HUT MLO - 4 HUT MLO - 3 HUT MLO - 2 HUT MLO - 1

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements