Advertisements
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya menjadi perhatian di tingkat provinsi, tetapi juga dapat dikoordinasikan secara lebih luas di seluruh wilayah Lampung.
"Kita menunggu kajian dan arahan dari pemerintah pusat melalui Kemenkes tentang penggunaan vape di lingkungan ASN, baik PNS maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan kabupaten/kota di Lampung," jelasnya.
Dengan demikian, untuk sementara belum ada larangan khusus penggunaan vape bagi ASN maupun tenaga honorer di lingkungan Pemprov Lampung.
Pemerintah daerah masih menunggu hasil koordinasi, kajian, dan arahan pemerintah pusat sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Advertisements