"Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Kabupaten Bangka, tim URC Satreskrim Polres Lampung Barat langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat. Tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya pada Kamis dini hari," ujar Rudy.
Dalam pemeriksaan awal, menurut Rudy, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya rekening koran milik korban dan beberapa pihak lain, buku tabungan atas nama tersangka, satu unit telepon genggam Vivo Y28, serta dokumen sertifikat hak milik tanah.
Atas dugaan perbuatannya, Jayani dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengurus penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk proses hukum lebih lanjut.(*)